Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 11 Agu 2015 - 17:13:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Enam Daerah Masih dengan Satu Calon, Perludem Rekomendasikan Perppu

78perludem-titianggraini130420b.jpg
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (Sumber foto : Bawaslu)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Enam daerah pemilihan masih dalam keadaan 'rawan' pilkada karena hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Keenam daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk menyelamatkan pilkada serentak 2015.

"Perppu bisa menjadi payung hukum yang menyelamatkan pilkada di sejumlah daerah," ujar Titi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut Titi, dengan Perppu, enam daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah bisa tetap menyelenggarakan pilkada. Bahkan, lanjut Titi, jika di daerah-daerah lain yang saat ini memiliki dua pasang calon dan kemudian ada calon yang dinyatakan gugur, bisa tetap melanjutkan pilkada dengan payung hukum Perppu tersebut.

Titi menambahkan, dengan Perppu daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dapat berkompetisi dengan 'bumbung kosong' atau kolom kosong yang bisa dicoblos pemilih, atau langsung ditetapkan sebagai kepalada daerah.

"Jangan sampai pasangan calon yang sudah mendaftar tidak bisa ikut pilkada dan tak ada calon kepala daerah yang dipilih gara-gara orang lain tak menggunakan haknya," pungkas Titi. (mnx)

tag: #pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #perppu pilkada  #perludem rekomendasikan perppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...