JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, sesuai Undang-Undang, pelaksanaan Pilkada di empat daerah yang hanya memiliki satu padangan calon harus ditunda.
Menurut dia tak perlu menunggu Perppu untuk hal tersebut. "Ikuti saja Undang-Undangnya untuk menunda Pilkada sampai 2017 nanti," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Untuk itulah Margarito berpendapat Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan Perppu untuk memberi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada di empat daerah yang hanya punya satu pasangan calon.
Adapun untuk mengisi kekosongan kepala daerah Kementerian Dalam Negeri dapat menunjuk pajabat untuk melaksanakan tugasnya sampai 2017. "Jadi tak akan ada kevakuman pemerintahan di empat daerah itu," tegas Margarito.
Margarito kembali menegaskan, tidak ada keadaan genting yang dapat dijadikan alasan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu. Sebab, dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada 2015 hanya ada 4 yang memiliki satu pasang calon.(ris)