Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 20 Agu 2015 - 19:14:27 WIB
Bagikan Berita ini :

"KPU Tidak Tegas, KPU Buas"

35kantor-kpu.jpg
Kantor KPU, Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteri Dahlan melontarkan kekesalannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik ketika rapat dengar pendapat.

Arteri geram dengan KPU yang banyak kesalahan dalam proses pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang. Hal ini lantaran calon kepala daerah yang hanya satu calon pasangan tidak bisa mengikuti pilkada pada Desember 2015 tahun ini.

"KPU tidak tegas, sikap KPU buas," kata Arteri di ruang Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Arteri mengaku kecewa karena perpanjangan pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal bukan berasal dari inisiatif KPU, tapi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini Bawaslu yang menyelamatkan proses demokrasi bukan KPU yang punya inisiatif perpanjangan waktu," ucapnya.

Dirinya juga meragukan KPU dalam penyelenggaran Pilkada serentak pada tahun ini. Hal ini karena banyak media masa yang menulis KPU tidak ada ketegasan atau optimis untuk penyelengara Pilkada ini berjalan dengan sukses.

"Saya belum melihat KPU yang optimis untuk mensukseskan Pilkada tahun ini," bebernya.

Seharusnya, kata Arteri, KPU tetap melaksanakan Pilkada di daerah yang hanya mempunyai calon tunggal. Pasalnya, jika sampai ditunda pembangunan di daerah tersebut bakal terhambat.

"Kalau ada calon tunggal laksanakan saja, malah KPU bilang ini akan melanggar UU, nanti ada calon 'boneka' ini kan statement KPU soal calon boneka," ungkap dia.

Ia menduga, pelaksanaan Pilkada tahun 2017 mendatang juga belum tentu prosesnya bisa demokratis. "Belum tentu Pilkada 2017 akan menghasilkan proses demokrasi," tandasnya.(yn)

tag: #kpu  #pilkada serentak  #calon tunggal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...