JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, penggusuran warga Kampung Pulo oleh Pemprov DKI sarat ketidakadilan dan ketidakmanusiawian.
"Ketidakadilan yang jelas dipertontonkan Ahok adalah warga tidak diberi pilihan. Warga dipaksa pindah ke rusunawa," kata Neta di Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Menurut dia, Ahok boleh saja mengatakan warga di Kampung Pulo ilegal karena menduduki tanah negara. Tetapi, Ahok juga tidak boleh mengabaikan bahwa aset bangunnya adalah milik warga.
Baca juga :Diminta Jadi Advokat Warga Kampung Pulo, Ini Jawaban Yusril
Seharusnya, lanjut Neta, Ahok memberi dua alternatif. Pertama, warga pindah ke rusunawa. Kedua, bangunannya digusur dan dibayar ganti rugi. Sehingga, Pemprov DKI akan lebih manusiawi dan berkeadilan.
Namun, jika Ahok tetap ngotot karena landasannya hanya karena warga menduduki tanah negara, Neta balik mempertanyakan, kenapa selama ini negara seakan membiarkan tanahnya diduduki warga, malah sebagian warga sudah tinggal di Kampung Pulo sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Kenapa Ahok tidak menggusur rumah-rumah di Pluit yang juga merambah tanah negara dan hutan lindung. Berani nggak menggusur warga Pluit dan memasukkan mereka ke rusunawa?," katanya
Ahok dinilai diskriminatif dan merasa paling benar sendiri?. "Padahal sikap ini bisa memicu konflik dan kekacauan," ungkapnya
Polda, kata Neta, jangan terjebak dengan sikap diskriminatif yang ditabur Ahok. Sebaiknya penggusuran dihentikan sementara, sebelum konflik yang lebih besar kembali meledak.(ss)