Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 16:51:18 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasus Pimpinan DPR

MKD DPR Bisa Panggil Kemenlu dan Dubes Indonesia di New York

60GedungDPRindra-tscom3.JPG
Gedung DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah memasuki tahap verifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memaparkan, rapat internal MKD pada 7 September 2015 lalu memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dalam kunjungan delegasi DPR ke negara Paman Sam tersebut sebagai perkara tanpa pengaduan.

"MKD telah menindaklanjuti perkara tanpa pengaduan tersebut dengan membentuk tim penyidik yang diketuai oleh saya sendiri dengan dibantu oleh tenaga ahli dan Sekretariat Mahkamah Kehormatan DPR," kata Dasco saat konferensi pers di ruang rapat MKD DPR, Senin (14/9/2015).

Sementara Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sedang mempelajari surat dokumen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) yang sudah diterima MKD atas perjalanan dinas Ketua DPR dan rombongan di Amerika Serikat.

MKD, terangnya, sudah mendapatkan data siapa saja anggota DPR yang berangkat, hingga jadwal kegiatan di sana. Namun, MKD masih harus mengkonfirmasi data-data tersebut secara langsung.

"Oleh karena itu kita panggil Sekjen dan BKSAP nanti," Junimart dalam kesempatan yang sama.

Politisi PDIP ini menandaskan, jika dalam proses verifikasi nanti MKD kekurangan data, maka bisa meminta pihak terkait di luar DPR.

"Kita bisa panggil Kemenlu dan Dubes Indonesia di New York," tandasnya.(yn)

tag: #mkd  #pimpinan dpr  #kemenlu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement