Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 17 Sep 2015 - 14:00:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa KPK Tolak Permintaan OC Kaligis untuk Buka Rekening

53oc-kaligis.jpg
OC Kaligis (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penutut Umum KPK yang menangani kasus untuk terdakwa Otto Cornelis Kaligis menolak permintaan Kaligis untuk membuka pemblokiran dua rekening yang diajukan advokat senior ini.

"Penanganan perkara atas nama terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai. Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut sehingga pemblokiran atas rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," kata ketua jaksa penutut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Yudi, transaksi tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk penyidikan kasus yang lain.

"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan suspicios transaction atau transaksi mencurigakan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan tentang ada proceed of crime (tindak pidana) tentang transaksi yang mencurigakan sehingga memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran atas rekening terdakwa masih diperlukan," tegas Yudi.

Pemblokiran rekening itu juga sejalan dengan kewenangan KPK dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Hal ini sejalan dengang kewenangan KPK dalam UU no 30 tahun 2002 tentang pasal 12 ayat 1 huruf b, yang menyatakan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c, KPK berwenang untuk memerintahkan ke bank atau lembaga keuangan lain untuk memblokir rekening milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain demikian disampaikan dalam persidangan," jelas Yudi.

OC Kaligis sendiri, seperti dilaporkan Antara, berdalih rekening itu merupakan rekening untuk pembayaran gaji pengacara yang bekerja di firma hukumnya.

"Yang didakwa saya sendiri, sedangkan rekening itu dari tahun ke tahun itu untuk membayar gaji dan pajak. Lagi pula rekening itu tidak disita, apalagi ini bukan money laundring, pemblokiran ini untuk mematikan kantor saya. Dua bulan kantor saya tidak bayar gaji," kata Kaligis. (iy)

tag: #oc kaligis  #kpk  #suap hakim  #jaksa kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...