Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 10:55:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Kelompok Pendukung dan Penolak Calon Tunggal Harus Diberi Kesempatan Kampanye

1pilkada_serentak.jpg
Pemilihan Kepala Daerah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik Arbi Sanit menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang referendum untuk pilkada dengan pasangan calon tunggal merupakan sebuah solusi menghadapi kebuntuan. Putusan tersebut, kata Arbi Sanit, dapat dibenarkan secara teknis berdemokrasi dengan dua syarat.

"Kedua syarat itu mutlak, yaitu pendukung versus penolak calon tunggal yang terdaftar di KPU," ujar Arbi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Arbi menambahkan, masing-masing kelompok baik kelompok pendukung maupun kelompok penolak calon harus diberi kesempatan berkampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan begitu, tetap akan ada kompetisi walaupun hanya ada satu pasangan calon," pungkas Arbi.

Sebagaimana diketahui, Selasa (29/9/2015), MK memutuskan pasangan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak 2015. Putusan MK tersebut mematahkan peraturan KPU sebelumnya yang menyatakan pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasang calon akan ditunda pada 2017. (mnx)

tag: #pasangan calon tunggal  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...