Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 03 Okt 2015 - 07:53:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenristekdikti Bekukan 27 Perguruan Tinggi di Jawa Barat

55Unma.jpg
Universitas Majalengka, salah satu perguruan tinggi yang dibekukan Dikti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menutup sebanyak 243 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dinilai ilegal.

Dari jumlah tersebut, 27 perguruan tinggi di antaranya berada di provinsi Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) menonaktifkan sebanyak 243 perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 27 perguruan tinggi di antaranya berada di Jawa Barat.

Berikut 27 perguruan tinggi yang dinonaktifkan Dikti, seperti dilansir forlap.dikti.go.id:

1. Universitas Majalengka
2. Universitas Purwakarta
3. STMIK Mikar
4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania
5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga
6. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung
7. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon
8. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun
9. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra
10. STISIP Bina Putra Banjar
11. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar
12. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti
13. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala
14. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya
15. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bekasi
16. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga
17. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun
18. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi
19. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici
20. Sekolah Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
21. Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Yasika
22. Akademi Pariwisata Tadika Puri
23. Akademi Kesenian Bogor
24. Akademi Sekretaris dan Manajemen Al Masoem
25. Akademi Surtasdal-As Bogor
26. Politeknik LP3I Bandung
27. STAI Azzakiyah Ujungberung
(yn)

tag: #kemenristekdikti  #kampus ilegal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...