Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 21:08:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: Kemenristek Dikti Tak Tahu Terima Kasih

15IMG_20151005_135218.jpg
Konferensi Pers STIE GICI di Kantor Ihza & Ihza Law Firm (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) ‎terkait penonaktifan terhadap 243 Perguruan Tinggi sebagai tindakan brutal dan terburu-buru.

Pasalnya, Kemenristek Dikti dalam surat edarannya tidak menyertakan dasar hukum yang jelas dan tidak melakukan tindakan sesuai prosedur.

"Jika pun ada indikasi pelanggaran atau apapun, mestinya pemerintah memberikan pembinaan terlebih dahulu. Kalau bandel, diperingati beberapa kali tetap tidak bisa, baru dinonaktifkan." kata Yusril di Jakarta, Senin (5/10/2015).

"Bukan malah membredel seenaknya begitu. Kalau begitu pemerintah tidak tahu terima kasih," cetus Yusril.

Kemenristek Dikti, kata Yusril, mestinya bersyukur dan berterima kasih kepada ribuan kampus swasta yang selama ini telah membantu meringankan pemerintah dalam memenuhi pendidikan.

Ia menjelaskan, pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak meski secara khusus pemerintah mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan.

Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam setiap mengambil kebijakan yang pada prinsipnya demi memajukan pendidikan di Indonesia.

Dengan peran ribuan kampus swasta, tentu dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam memenuhi kewajiban menyediakan pendidikan anak bangsa.

Sebagai betuk terima kasih pemerintah, Kemenristek Dikti tidak seharusnya memperlakukan kampus swasta dengan begitu kejam. Menurutnya, semua yang membelit kampus swasta harus dibantu carikan solusi dan pembenahannya.

”Pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak. Mustahil pemerintah bisa melaksanakan tugas untuk membangun dunia pendidikan sendirian karena pendidikan itu sangat kompleks," pesan Yusril. (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...