Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 22:22:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: Tuduhan Kemenristek Dikti ke STIE GICI Tak Jelas, Kabur dan Menyesatkan

26IMG_20151005_135218.jpg
Konferensi Pers STIE GICI di Kantor Ihza & Ihza Law Firm (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI Depok, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) ceroboh dalam mengeluarkan surat peringatan untuk STIE GICI.

Menurutnya, tuduhan‎ Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti yang ditujukan kepada GICI telah melanggar UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

"Kemenristek Dikti tidak menunjuk satu pun pasal hukum yang dilanggar oleh GICI, sehingga tuduhan tersebut tidak jelas, kabur dan menyesatkan," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Casablanka, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Ia mengatakan, selama ini Kampus GICI sudah melahirkan ribuan sarjana dan tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, termasuk ijazah palsu.‎ Namun, secara sepihak Kemenristek Dikti mengeluarkan surat peringatan tanpa menyebut penyebab keluarnya surat tersebut.

“Kami sudah mempelajari surat peringatan dari Kemenristek Dikti, tapi surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun," tegas Yusril.

Yusril melanjutkan, ”Anehnya, judul suratnya peringatan, tetapi isinya mewajibkan menutup perkuliahan, mencabut ijazah, dan menonaktifkan proses belajar-mengajar.”

Karena itu, Yusril memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada pemerintah dan akan meminta surat tersebut dicabut.

"Kami akan menyampaikan surat keberatan," ujar Yusril. (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...