Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 15:29:25 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR RI Dukung Langkah Kemenristek Dikti Nonaktifkan 243 Perguruan Tinggi

37perguruan-tinggi.jpg
Ilustrasi Perguruan Tinggi (Sumber foto : Is)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI Zulfadli mendukung langkah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) soal 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan karena bermasalah.

Alasannya, perguruan tinggi yang bermasalah tersebut telah merugikan banyak orang terutama mahasiswa yang sedang menuntut ilmu.

"Saya sangat setuju sekali langkah yang dilakukan Kemenristek Dikti membekukan perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan ketentuan proses pendirian sebuah perguruan tinggi. Ini sangat merugikan masyarakat terutama mahasiswa," ujar Zulfadli kepada TeropongSenayan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Politisi Partai Golkar itu juga memastikan akan mengawasi secara intensif Kemenristek Dikti terutama Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI yang berwenang dalam proses pendirian perguruan tinggi.

"Pengawasan secara intensif Dirjen kelembagaan, lalu ada pembinaan, jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan kembali," jelasnya. (mnx)

tag: #kampus ilegal  #kampus abal-abal  #kemenristek dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...