Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 15:11:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Betty Alisjahbana: UU KPK Sudah Maksimal, Tak Perlu Direvisi

36betti-alisjahbana.jpg
Betti Alisjahbana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015 Betty Alisjahbana menilai, tidak ada yang perlu direvisi dalam undang-undang (UU) KPK saat ini. Menurutnya, UU KPK yang ada sekarang masih cukup baik, hanya perlu untuk disingkronisasi ke KUHP dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Hubungan KPK, kepolisian, dan kejaksaan sebenarnya sudah diatur tinggal dilaksanakan. Tidak perlu diubah undang-undangnya," kata Betty di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Betty pun mengatakan, kalau pembatasan penyadapan dalam revisi UU KPK akan memperlambat gerak KPK. Ini mengingat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selalu dari hasil penyadapan.

"Kewenangan tangkap tangan ada prosedur dan audit. Jadi gak perlu khawatir akan ada penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa yang dikerjakan KPK selama ini adalah fokus mengawasi pejabat negara yang dianggap melakukan indikasi korupsi. Jadi, tidak pas bila kewenangan KPK dibatasi menindak kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar.

"Padahal yang dituju adalah penyelenggara negaranya," tuturnya.

Sedangkan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebetulnya KPK tidak perlu hal itu. Menurut Betty selama ini KPK sudah menjalankan mekanisme yang benar, dimana pada saat penyelidikan tidak memiliki bukti yang kuat maka pemeriksaan dihentikan.

"Apabila tidak ada bukti yang cukup, maka bisa dihentikan. Tapi kalau ada bukti bisa terus dilakukan," pungkasnya. (mnx)

tag: #revisi UU KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...