Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 15:11:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Betty Alisjahbana: UU KPK Sudah Maksimal, Tak Perlu Direvisi

36betti-alisjahbana.jpg
Betti Alisjahbana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015 Betty Alisjahbana menilai, tidak ada yang perlu direvisi dalam undang-undang (UU) KPK saat ini. Menurutnya, UU KPK yang ada sekarang masih cukup baik, hanya perlu untuk disingkronisasi ke KUHP dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Hubungan KPK, kepolisian, dan kejaksaan sebenarnya sudah diatur tinggal dilaksanakan. Tidak perlu diubah undang-undangnya," kata Betty di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Betty pun mengatakan, kalau pembatasan penyadapan dalam revisi UU KPK akan memperlambat gerak KPK. Ini mengingat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selalu dari hasil penyadapan.

"Kewenangan tangkap tangan ada prosedur dan audit. Jadi gak perlu khawatir akan ada penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa yang dikerjakan KPK selama ini adalah fokus mengawasi pejabat negara yang dianggap melakukan indikasi korupsi. Jadi, tidak pas bila kewenangan KPK dibatasi menindak kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar.

"Padahal yang dituju adalah penyelenggara negaranya," tuturnya.

Sedangkan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebetulnya KPK tidak perlu hal itu. Menurut Betty selama ini KPK sudah menjalankan mekanisme yang benar, dimana pada saat penyelidikan tidak memiliki bukti yang kuat maka pemeriksaan dihentikan.

"Apabila tidak ada bukti yang cukup, maka bisa dihentikan. Tapi kalau ada bukti bisa terus dilakukan," pungkasnya. (mnx)

tag: #revisi UU KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...