TSPartai
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 11:03:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Romi: Hasil Putusan MA Kembali Pada Muktamar Bandung Bukan Jakarta

90PPP-romi.jpg
Romahurmuziy (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Juru Bicara PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menyatakan putusan MA tersebut bukan secara otomatis mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.

Melainkan, kata dia, kepengurusan yang sah saat ini, yaitu kepengurusan Muktamar Bandung tahun 2012 yang menetapkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai Sekjen.

"(Putusan MA) itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011, SDA sebagai Ketum dan Romi sebagai Sekjen. Putusan kasasi MA tersebut belum memberikan legalitas kepada PPP hasil Muktamar Jakarta," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).

Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, kepengurusan kubu Djan Faridz dapat menjadi sah apabila Menteri Hukum (Menkum) dan HAM menerbitkan SK bagi Muktamar Jakarta. Tetapi, dia menilai justru Menkum HAM akan sulit memberikan SK. Sebab, dia beralasan Menkum HAM takut kembali digugat apabila menerbitkan SK baru.

"Menkum HAM tentu akan sangat berhati-hati sekali untuk menerbitkan SK baru kecuali untuk menetapkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. Karena beliau tentu khawatir akan digugat kembali kalau SK-nya tidak seperti itu," tukasnya.

Sebelumnya, jubir MA Suhadi menjelaskan, MA juga sudah memutuskan sengketa PPP. Kubu SDA yang diwakili oleh Djan Faridz dinyatakan sah pimpin PPP.

"PPP juga diputus hari ini, permohonan pemohon (kubu SDA) dikabulkan," kata Suhadi pada Selasa (20/10/2015) kemarin.

Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Dengan putusan ini, PPP Muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dinyatakan sah. Sementara muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum dianggap tidak sah. (mnx)

tag: #kisruh PPP  #kubu djan faridz menang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
TSPartai Lainnya
TSPartai

HUT Ke-52, DPP Golkar Santuni 1964 Anak Yatim

Oleh Sahlan
pada hari Kamis, 20 Okt 2016
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Memperingati HUT-nya ke 52, DPP Partai Golkar memberikan santunan kepada 1964 anak yatim. Acara ini dilaksanakan di kantor DPP, jalan Anggrek Nelli Murni, Jakarta Barat, ...
TSPartai

Roy Bilang Demokrat Bersyukur Kehilangan Ruhut Si "Berlian KW"

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya sangat senang jika benar Ruhut Sitompul bakal mundur sebagai anggota DPR.Terlebih, kata Roy, Komisi ...