Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 22 Okt 2015 - 15:41:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Hanya Karena Arahan Partai, Anggota DPR Ini Jadi Melempem Perjuangkan UP2DP

22dadang-rusdiana.jpg
Dadang Rusdiana (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana mengaku tidak mempermasalahkan dengan penolakan Menteri Keuangan terkait pasal mengenai kewenangan anggota DPR mengajukan usulan program dapil.

"Ya enggakmasalah. Memang APBN itu RUU yang hanya bisa diajukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan bahwa hanya pemerintah yang memahami secara teknis kegiatan pembangunan," kata dia saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Jadi, lanjut dia, apa yang disampaikan oleh Menkeu itu benar dan DPR hanya membahas pengajuan yang disampaikan oleh pemerintah.

Menurutnya, penolakan Menkeu terkait hal itu sejalan dengan apa yang digariskan Partai Hanura yang sejak lama juga menolak program tersebut.

"Kan hanura sudah sampaikan secara resmi bahwa kita menolak dana aspirasi. Jadi seharusnya "memperjuangkan dapil" itu diimplemantasikan ketika Musrenbangnas.Anggota DPR menyampaikan beberapa program pembangunan di tiap dapil untuk masuk dalam Musrebang dan RKP pemerintah. Kemudian RKP dan APBN itu diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama," tandas dia.

Lalu saat ditanya apa alasan kenapatiba-tiba setuju dengan penolakan Menkeu terkait pasal khusus UP2DP, Dadang mengaku bahwa iaharus mengikuti apa yang menjadi kebijakan Partai Hanura.

"Ya kan pendapat saya tentang UP2DP itu sudah dilarang oleh partai, sehingga saya harus sependapat dengan partai, karena perdebatan selesai ketika pengambilan keputusan sudah ditetapkan oleh institusi yang lebih tinggi (partai)," tutup dia. (iy)

tag: #dadang rusdiana  #dana aspirasi  #up2dp  #hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...