Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 24 Okt 2015 - 08:46:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Syarat Bagi Sekjen The Jakmania Jika Ingin Menangguhkan Penahanannya

35sekjen-jakmania-febrianto-yang-diamankan-polisi.jpg
Sekjen The Jakmania Febrianto yang Diamankan Polisi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto bisa mengajukan penangguhan penahanan asalkan mampu memenuhi beberapa persyaratan.

"Boleh-boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. Kalau ada penjamin bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi pidananya, bisa ditangguhkan," kata Tito, Jumat 23 Oktober 2015.

Tito menjelaskan, ditangkapnya Febri bukan hanya karena postingan provokatif dalam laman akun media sosial Twitter miliknya, melainkan juga kedapatan melakukan komunikasi dengan anggota The Jak dan mengetahui rencana kerusuhan.

"Ada beberapa komunikasi dengan Korwil The Jak Kemayoran, saudara D, yang isinya memahami dan mengetahui aksi perencanaan kekerasan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 18 Oktober 2015 lalu, Febri ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan provokasi terkait kedatangan suporter Persib Bandung ke Jakarta lewat akun Twitter-nya.

Febri sempat mencuit pada 10 Oktober 2015, "Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta." (mnx)

tag: #final piala presiden  #sekjen the jakmania ditahan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...