Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 04 Nov 2015 - 11:33:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Rieke Dukung Aksi Mogok Buruh

79DEMO_MAYDAY_6.jpg
Demo buruh (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mendukung rencana aksi protes mogok yang kembali akan dilakukan sejumlah asosiasi buruh di Indonesia.

Rieke memandang, rencana mogok buruh itu bukan karena disebabkan atas kekerasan aparat, melainkan perjuangan untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan harus terus berlanjut. (Baca juga: Lawan Kebrutalan Aparat, 5 Juta Buruh Akan Lakukan Mogok Nasional)

"Bukan karena aparat yang represif, tapi karena PP pengupahan yang represif terhadap rakyat," ujar Rieke kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ia menyatakan, PP Pengupahan yang diterbitkan pemerintah menyimpan ketidakadilan dan berwatak upah murah. Upah buruh yang selama ini sudah rendah, semakin jauh dari layak bagi tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh.

"Sehingga akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh," ucapnya.

Disampaikan Rieke, pada bulan September dan Oktober 2015 mekanisme penentuan pengupahan untuk tahun depan telah berlangsung di dewan pengupahan melalui survei Komponen Hidup Layak (KHL). Sedangkan pada bulan November 2015, gubernur akan memutuskan kenaikan upah untuk tahun 2016.

"Tetapi PP Pengupahan memangkas proses tersebut. PP Pengupahan juga meniadakan komponen hidup layak dan menghilangkan survei pasar sehingga angka kenaikan upah yang dimunculkan tidak realistis dan cenderung menafikan dampak kebijakan ekonomi terhadap rakyat. PP Pengupahan juga memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial yang seharusnya mutlak dipertahankan untuk membangun relasi tripartit (pekerja, pengusaha, pemerintah) di dalam Dewan Pengupahan. Saat tripartit dihapus, maka secara otomatis Dewan Pengupahan pun dipenggal," ungkapnya.(yn)

tag: #buruh  #demo-buruh  #demo-di-istana  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...