JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PT. Borneo Indobara (BIB) diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. PT BIB, salah satu anak perusahan PT. Sinar Mas Group yang bergerak di bidang pertambangan batubara itu dituding telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin kepada pemilik hak atas tanah di atasnya.
Dugaan itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Studi Kebijakan dan Pemantauan Pembangunan (LeSKAPP) Ardian NC. Diakuinya, berdasarkan hasil survey LeSKAPP di lapangan menyimpulkan bahwa lahan yang dieksplorasi PT BIB masih bermasalah antara warga pemilik lahan dengan perusahaan tersebut.
“Ada hak-hak warga masyarakat diabaikan di sini, dan ini berarti sama dengan perampasan terhadap hak warga masyarakat,” kata Ardian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Dalam melakukan survey kepada warga sekitar pertambangan, LeSKAPP menemukan laporan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. BIB telah berlangsung selama setahun lebih. Warga juga menjelaskan bahwa negosiasi dan perundingan pernah dilaksanakan tapi tidak menghasilkan kesepakatan apa apa, sedangkan kegiatan penambangan tetap dilakukan oleh PT. BIB.
Sutaji, salah satu warga Sebamban Baru, Kab Tanah Bumbu yang merupakan pemilik hak atas tanah seluas 500 Ha itu mengaku tidak pernah dimintai izin oleh PT. BIB untuk melakukan eksplorasi.
”Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. BIB di dalam konsensi PKP2B sangat jelas bahwa lahan tersebut milik kami,” ujarnya.
LeSKAPP kembali menyampaikan bahwa sebenarnya di lapangan, warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dieksplorasi PT BIB menginginkan penyelesaiam secara damai. Mereka menginginkan pertemuan dan pembicaraan secara kekeluargaan, tapi PT. BIB tidak pernah menanggapi keinginan warga tersebut.
Aparat Terlibat?
LeSKAPP juga menemukan laporan warga Sebamba Baru mengenai keterlibatan oknum aparat TNI dan oknum polisi, yang menangkap warga yang datang ke lahan yang dieksplorasi PT. BIB. Beberapa warga sebambam Tanah Bumbu ketika ditemui di rumahnya menyampaikan dan membenarkan atas kejadian yang terjadi selama ini yang dilakukan PT.BIB terhadap hak milik atas tanah lahannya.
“PT.BIB telah mengerjakan lahan kami, dan mereka tahu, mereka mau membuang disposal saja minta ijin kami. Giliran garap tanah kami dan sudah berproduksi batubaranya, PT. BIB tidak mengeluarkan hak kami. Itu kan sama juga maling, bahkan kurang lebih 1.000 batang pohon albasia yang kami tanam dilahan kami habis ditebang dan dirobohkan tanpa ganti rugi. Mereka hanya janji janji belaka,” kata Sutaji.
“Kalau kami tidak punya hak atas tanah yang diekplorasi PT BIB, mana berani kami melakukan tuntutan, ya karena kami yakin tanah yang dikelola itu masih menjadi hak kami. Kalau begini keadaannya, lalu bagaimana kelanjutan nasib kami, kalau Pemda dan oknum penegak hukum di Kabupaten Tanah Bumbu tidak bisa menjadi fasilitator atau menjadi penengah masalah kami dengan PT. BIB, apakah kami akan dibiarkan terus?” imbuhnya.
“Lalu di mana peran Pemerintah Daerah atau pun Pemerintah Pusat kalau tidak memperhatikan persoalan kami? Kemana kami harus menyelesaikan masalah kami?” (iy)