Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 18 Nov 2015 - 18:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Petinggi Nasdem Dituntut 10 Tahun Bui

45oc-kaligis.jpg
OC Kaligis (kiri) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (Sumber foto : Atto Kuat/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara kondang yang juga mantan dewan penasihat hukum Partai Nasdem OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," papar Yudi.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut dia.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement