Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 26 Nov 2015 - 07:41:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasib 8 Nama Capim KPK Digantung Lagi, Ada Apa?

43aziz-syamsuddin-pimpin-komisi-iii-dpr.jpg
Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lagi-lagi Komisi III menunda untuk memutuskan nasib 8 nama calon pimpinan (capim) KPK. Lho kenapa?

Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin semula enggan mengungkap alasan penundaan karena rapat tadi digelar secara tertutup. Namun setelah beberapa kali ditanya dia menyebut alasannya masih seputar perdebatan kemarin.

"Terdapat silang pandangan di antara anggota komisi III terutama keterwakilan unsur kejaksaan (dalam pimpinan KPK), yang menurut teman-teman komisi III merujuk UU Tipikor, UU KPK serta UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan unsur kejaksaan," ucap Aziz di Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam.

Menurutnya, selain tidak ada wakil kejaksaan, ada juga alasan tidak terpenuhinya syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK. Komisi III mengkritisi Pansel mengabaikan persyaratan soal capim adalah sarjana hukum atau memiliki pengalaman atau keterampilan di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau erbankan sekurangnya 15 tahun.

"Jadi ada pandangan fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman," ujar politisi Golkar itu.

Aziz menuturkan, meski ada perdebatan namun komisi III juga tak ingin serta merta menolak nama-nama capim KPK hasil dari Pansel. Komisi III juga perlu melakukan lobi agar musyawarah mufakat di ke depankan.

"Saya sebagai ketua komisi III harus lakukan lobi-lobi politik untuk suara komisi III bulat. Dalam tata tertib proses pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin musyawarah mufakat," kata Aziz.

"Saya perlu melakukan pendekatan agar bulat akumulasi dari 52 anggota komisi III," imbuhnya. (lih)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement