
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Di saat banyak pihak menuding bahwa Menteri ESDM Sudirman Said telah menyalahgunakan wewenang karena melakukan perpanjangan kontrak karya Freeport, namun Wapres Jusuf Kalla (JK) justru malah membelanya.
Orang nomor dua di kabinet itu menegaskan bahwa Menteri Sudirman sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat dari Kementerian ESDM kepada PT Freeport pada September 2015.
"Kan perpanjangan, pertama diizinkan baik dalam undang-undang juga dalam perjanjian. Di situ hanya dijelaskan kalau memenuhi itu (syarat), tentu dapat dipertimbangkan. kan begitu suratnya," kata JK, ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Jumat (27/11/2015).
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang No.77/2014 juncto UU No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Freeport dapat melanjutkan kontrak karya di Papua jika sejumlah syarat dari pemerintah dapat dipenuhi.
Sejumlah syarat yang diberikan kepada Freeport antara lain realisasi pengembangan tambang bawah tanah Grasberg Block Cave dan menyelesaikan pembangunan ekspansi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Undang-undang juga memberikan kemungkinan. Perjanjian juga mengatakan kemungkinan. Kalau syarat-syarat itu, atau kemauan pemerintah dipenuhi," jelas JK. (lih)