Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 30 Nov 2015 - 22:15:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Sampaikan Kronologis Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD DKI Layangkan Surat ke Kemendagri

10muhammad-taufik-3.jpg
Muhammad Taufik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak DPRD DKI Jakarta secara resmi telah mengirim surat pemberitahuan tentang keterlambatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/11/2015).

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan, surat tersebut dilayangkan atas dasar molornya penandatanganan MoU yang disebabkan perubahan dan koreksi yang berulang-ulang terhadap isi KUA-PPAS oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Akibatnya, hal itu secara langsung berdampak atau menghambat terhadap proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

"Hari ini sudah kita kirim surat ke Kemendagri, isi suratnya adalah menyampaikan kronologis yang menyebabkan keterlambatan KUA-PPAS, karena perubahan yang berulang-ulang. Itulah yang kita sampaikan," kata Taufik kepada TeropongSenayan di kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Karena itu, dia menepis pendapat yang menyebut kepala daerah dan DPRD sama-sama terancam dikenai sanksi atas keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan selama enam bulan, bila APBD disahkan ketika memasuki tahun berjalan.

"Gak bisa dong, itu kan sudah diatur bahwa yang dikenai sanksi adalah yang menyebabkan keterlambatan. Kita kan hanya nunggu (perubahan) mereka," jelas ketua DPD Gerindra DKI itu.

Menurut Taufik, dengan surat pemberitahuan tersebut, diharapkan Kemendagri dapat mengetahui persis penyebab keterlambatan pengesahan APBD 2016.

"Jadi, sudah jelas kalau ini Gubernur yang bikin lama," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) DKI tidak terlambat memenuhi target waktu pembahasan anggaran APBD2016.

"Kalaupun 30 November esok hari hanya baru sebatas diperoleh nota kesepakatan KUA-PPAS, maka Pemda DKI perlu mengebut. Apa bisa? Bukannya pesimis, itu bisa dilakukan sejauh harmonisasi kepala daerah dan DPRD bisa tercapai," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek (Donny) baru-baru ini.

Untuk diketahui, KUA-PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara, yang tak lain adalah cikal bakal APBD.

Atas keterlambatan tersebut, kini sanksi berupa tidak gajian selama enam bulan tengah mengancam Gubernur DKI dan anggota DPRD DKI sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 312. (mnx)

tag: #apbd-2016  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...