Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 01 Des 2015 - 20:58:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Wah, PNS Muslim Akan Dikenakan Wajib Zakat

71IMG_20151201_171657.jpg
Bambang Sudibyo (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENYAN) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengapresiasi adanya usulan agar pegawai negeri sipil (PNS) muslim masuk dalam daftar wajib zakat dengan pemotongan langsung dari gaji yang diterima per bulan.‎‎‎

Karena itu, ia berharap agar payung hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemungutan zakat di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap instansi pemerintah dapat segera direalisasikan.

Dalam SKB itu nantinya akan mengatur setiap gaji PNS muslim akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat.

"Saat ini, pemungutan zakat dari PNS sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Agama dan TNI, kita menunggu dari instansi lain," kata Bambang usai membuka Rakornas Baznas 2015 di Jakarta, Selasa (1/12/2015).‎

Ide SKB tersebut, kata Bambang sebelumnya muncul dari Kemenko PMK.

"Ada ide dari Deputi IV Kemenko PMK Agus Sartono soal wajib zakat bagi pegawai negeri, ternyata teman dari Jawa Tengah juga mendukung atas ide itu. Artinya dari bawah juga ada dorongan," katanya.

Menurut dia, pengumpulan zakat nasional akan melonjak jika para PNS sadar akan potensi zakat dan pemanfaatannya.

Di antara menteri yang terlibat di antaranya Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ditambah dengan Ketua Baznas.

Hal serupa, kata Bambang, juga telah diterapkan di Malaysia dan rencananya Indonesia akan menerapkannya dalam waktu dekat.

Di negeri jiran, lanjut dia, telah ada peraturan wajib zakat bagi aparatur negara Muslim, yaitu pemotongan gaji kotor sebesar 2,5 persen untuk alokasi zakat.

"Seperti Malaysia, tapi itu kita tidak bisa ujug-ujug langsung diterapkan disini. Tapi perlu waktu pembahasan karena ini bukan perkara mudah karena melibatkan banyak sektor. Beda halnya kalau yang memutuskan hanya Baznas saja gampang," kata mantan Menteri Keuangan ini.

Dia menjelaskan, Indonesia bisa secara berangsur menerapkan wajib zakat. Sejauh ini regulasi soal zakat juga sudah baik dalam mendorong pengumpulan zakat karena perkara ini sudah diurusi oleh negara seperti tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014.

"Sekarang zakat belum obligatory tapi opsional. Di kita, seorang PNS muslim yang keberatan membayar zakat, dia punya hak untuk menolak," kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.

Soal target pengesahan SKB tiga menteri, dia mengatakan hal ini diupayakan dieksekusi secepatnya.

Senada, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Machasin mengatakan SKB tersebut bisa secepatnya dibahas.

"Paling pokok adalah bertemunya tiga menteri ditambah Ketua Baznas. Kami usahakan secepatnya. Kalau pekan depan ketemu menteri dan menteri lain maka ini akan makin cepat," kata dia.‎ (mnx)

tag: #gaji-pns-muslim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement