Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 16 Des 2015 - 08:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Aksi #SaveDPR Tuntut Mundur Setnov Siap Kawal Sidang Vonis MKD

11Setya-Novanto.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — DPR menggelar Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Tahun 2015-2016 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Di luar sidang, sejumlah anggota DPR menggalang aksi pernyataan politik bertajuk Selamatkan DPR! #SaveDPR.

Aksi dengan menyematkan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di lengan kiri tersebut digelar dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (15/12/2015) dengan tujuan menjaga independensi MKD dalam memutus sanksi untuk Setya Novanto.

Aksi itu diikuti oleh 30 anggota DPR dari berbagai fraksi. Dari Fraksi PDIP, ada Nico Siahaan, Tubagus Hasanuddin, Diah Pitaloka, Komarudin Watubun, Charles Honoris, Sofyan Tan, Dony M Oekon, M Hasbi Jayabaya, dan Arteria Dahlan. Dari fraksi PPP, ada M. Amir Uskara, Joko Purwanto, Kasriyah, dan Achmad Mustaqim.

Dari Fraksi Partai Nasdem, ada Taufiqulhadi, Sahat Silaban, Suharman Hamzah, Akbar Faizal, Slamet Junaidi, Ahmad Sahrono, Supiadin AS, Ahmad M. Ali, Syarif Abdullah, M. Luthfi, dan Fadholi. Dari Fraksi Partai Demokrat ada Ruhut Sitompul. Dari fraksi PAN ada Lucky Halim, Primus Yustisio, dan Teguh Juwarno. Sementara dari Fraksi Partai Hanura diwakili oleh Inas N. Zubir.

Selain itu, ada pula anggota Fraksi Partai Golkar, yaitu Dave Laksono yang anak dari Agung Laksono yang kini tengah berseteru soal Partai Golkar dengan kubu Ical.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan ada gerakan yang tidak terorganisir jika MKD mengkhianati suara rakyat. Anggota Fraksi PDIP lainnya, Komarudin Watubun, meminta Setya Novanto mengundurkan diri demi menjaga kehormatannya dan DPR selaku lembaga yang dipimpinnya.

Rabu (16/12/2015), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal membacakan vonis bagi Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Jokowi-JK. MKD bisa menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan sanksi sedang yang berujung pemberhentiannya dari jabatan pimpinan DPR karena tersangkut kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam pemufakatan jahat renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDIP Junimart Girsang memberikan sinyal bahwa sanksi untuk Setya tidak mungkin ringan. Pasalnya, MKD pernah memberikan sanksi ringan saat Setya terbukti bersalah karena hadir dalam konferensi pers pengusaha sekaligus kandidat capres AS Donald Trump, beberapa waktu lalu.

“Sanksi untuk Setya berupa akumulasi dari sanksi sebelumnya. Jadi tidak boleh ringan,” katanya

Sesuai aturan, sanksi yang tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR RI No. 1/2015 tentang Kode Etik tersebut bisa berdampak pada pencopotan Setya dari jabatan Ketua DPR karena mengandung pelanggaran hukum. Namun nggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal mengaku pesimistis MKD mampu memberikan sanksi setimpal untuk Setya Novanto. (lih)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...