JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ojek online untuk beroperasi, sekaligus membatalkan peraturan Kementerian Perhubungan yang sebelumnya sempat mengeluarkan surat larangan.
"Kadin akan memanfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi dan melindungi sektor UKM teknologi yang tumbuh dengan sangat cepat ini," kata Ketua Badan Pengembangan Startup Teknologi Kadin Patrick Walujo di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Jelas dia, saat ini pelaku startup teknologi rata-rata berusia 30 tahun. Bahkan, para pelaku startup teknologi di Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan cepat dibandingkan ukuran internasional.
Jumlah startup teknologi di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 300 perusahaan dan mampu menciptakan lebih dari 500 ribu lapangan kerja, menarik puluhan triliun modal dan melayani lebih dari 30 juta konsumen.(yn)