Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 19 Des 2015 - 10:56:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengemudi Ojek Online Bisa Dapat Kredit Rumah Murah, Ini Syaratnya

86gojek1.jpg
Gojek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, pihaknya sudah lama mempertanyakan payung hukum bagi ojek dan taksi online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sebelum munculnya transportasi berbasis online tersebut.

Mengingat, lanjut Yudi, jika ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.

"Sebaiknya pemerintah segera mengajukan revisi undang-undang lalu lintas atau keputusan menteri (Kepmen) untuk memahami keputusan itu," kata Yudi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Untuk itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengungkapkan jika sudah ada payung hukumnya, semua pengemudi ojek dan taksi online harus terdaftar di dinas perhubungan.

Dan nantinya, ujar Yudi, penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai regulasi yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pihak perusahaan terkait.

"Dan mereka berhak mendapatkan berbagai fasilitas pemerintah seperti kredit rumah murah dan pengembangan usaha via perbankan," paparnya.(yn)

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement