JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, pihaknya sudah lama mempertanyakan payung hukum bagi ojek dan taksi online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sebelum munculnya transportasi berbasis online tersebut.
Mengingat, lanjut Yudi, jika ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.
"Sebaiknya pemerintah segera mengajukan revisi undang-undang lalu lintas atau keputusan menteri (Kepmen) untuk memahami keputusan itu," kata Yudi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Untuk itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengungkapkan jika sudah ada payung hukumnya, semua pengemudi ojek dan taksi online harus terdaftar di dinas perhubungan.
Dan nantinya, ujar Yudi, penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai regulasi yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pihak perusahaan terkait.
"Dan mereka berhak mendapatkan berbagai fasilitas pemerintah seperti kredit rumah murah dan pengembangan usaha via perbankan," paparnya.(yn)