Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 19 Des 2015 - 10:56:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengemudi Ojek Online Bisa Dapat Kredit Rumah Murah, Ini Syaratnya

86gojek1.jpg
Gojek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, pihaknya sudah lama mempertanyakan payung hukum bagi ojek dan taksi online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sebelum munculnya transportasi berbasis online tersebut.

Mengingat, lanjut Yudi, jika ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.

"Sebaiknya pemerintah segera mengajukan revisi undang-undang lalu lintas atau keputusan menteri (Kepmen) untuk memahami keputusan itu," kata Yudi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Untuk itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengungkapkan jika sudah ada payung hukumnya, semua pengemudi ojek dan taksi online harus terdaftar di dinas perhubungan.

Dan nantinya, ujar Yudi, penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai regulasi yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pihak perusahaan terkait.

"Dan mereka berhak mendapatkan berbagai fasilitas pemerintah seperti kredit rumah murah dan pengembangan usaha via perbankan," paparnya.(yn)

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...