JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan menyerahkan sepenuhnya Dirut PT Pelindo II (Persero) RJ Lino kepada penegak hukum. Ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
"Kita ikuti aturan hukumnya. Tidak ada lindung-melindungi. Kita serahkan kepada penegak hukum," kata Rini, di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Rini, sejauh ini dirinya tinggal menunggu laporan dari jajaran Komisaris Pelindo II terkait kasus tersebut.
"Kita tentu melihat apa bentuk kesalahannya. Pelindo II itu korporasi, tidak terlepas dari direksi dan komisaris," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (18/12/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melakukan adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang," tambah Yuyuk. (iy/an)