Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Des 2015 - 16:16:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Harga BBM Turun Rp 200-500, Pemerintah Dinilai Pelit

89SPBU_tscom.JPG
Ilustrasi (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah sore ini berencana mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang mulai berlaku Januari 2016 mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penurunan harga premium dan solar berada di kisaran Rp 200 - Rp 500 per liter.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai, penurunan tersebut terlalu kecil dan tidak akan memberikan perubahan berarti untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Terlalu kecil, seharusnya Rp 1.000 penurunannya dan tak dapat menaikan pertumbuhan ekonomi kita," kata Kurtubi kepada TeropongSenayan, Rabu (23/12/2015).

Selain itu, lanjut politisi NasDem ini, dengan penurunan harga BBM yang terlalu kecil ini tidak dapat menutupi ongkos angkut untuk para pengusaha.

Menurut Kurtubi, penurunan harga BBM bukan merupakan upaya pencitraan pemerintah, khususnya Menteri ESDM terkait polemik kasus 'Papa Minta Saham'.

"Saya kira bukan pencitraan, seharusnya penurunan harga BBM juga dilakukan sebelum adanya kasus 'Papa Minta Saham'," tegasnya.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...