Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 26 Des 2015 - 14:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: 2016, Payung Hukum Ojek dan Taksi Online Harus Ada

7Lady-Jek.jpg
Lady-Jek, salah satu ojek online (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pada tahun 2016 mendatang.

Pasalnya, saat ini masyarakat sudah sangat ketergantungan dengan ojek dan taksi berbasis online. Jangan sampai, lanjut Fadli, masalah ini terus bergulir tanpa titik temu.

"Saat ini memang publik banyak yang menggunakan. Maka itu perlu ada payung hukumnya segera," kata Fadli saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mempertanyakan tentang payung hukum bagi ojek dan taksi online sebelum munculnya aplikasi transportasi berbasis online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Ini mengingat, lanjut Yudi, bila ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.(yn)

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...