Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 26 Des 2015 - 14:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: 2016, Payung Hukum Ojek dan Taksi Online Harus Ada

7Lady-Jek.jpg
Lady-Jek, salah satu ojek online (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pada tahun 2016 mendatang.

Pasalnya, saat ini masyarakat sudah sangat ketergantungan dengan ojek dan taksi berbasis online. Jangan sampai, lanjut Fadli, masalah ini terus bergulir tanpa titik temu.

"Saat ini memang publik banyak yang menggunakan. Maka itu perlu ada payung hukumnya segera," kata Fadli saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mempertanyakan tentang payung hukum bagi ojek dan taksi online sebelum munculnya aplikasi transportasi berbasis online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Ini mengingat, lanjut Yudi, bila ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.(yn)

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement