Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 26 Des 2015 - 14:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: 2016, Payung Hukum Ojek dan Taksi Online Harus Ada

7Lady-Jek.jpg
Lady-Jek, salah satu ojek online (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pada tahun 2016 mendatang.

Pasalnya, saat ini masyarakat sudah sangat ketergantungan dengan ojek dan taksi berbasis online. Jangan sampai, lanjut Fadli, masalah ini terus bergulir tanpa titik temu.

"Saat ini memang publik banyak yang menggunakan. Maka itu perlu ada payung hukumnya segera," kata Fadli saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mempertanyakan tentang payung hukum bagi ojek dan taksi online sebelum munculnya aplikasi transportasi berbasis online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Ini mengingat, lanjut Yudi, bila ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.(yn)

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...