JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pada tahun 2016 mendatang.
Pasalnya, saat ini masyarakat sudah sangat ketergantungan dengan ojek dan taksi berbasis online. Jangan sampai, lanjut Fadli, masalah ini terus bergulir tanpa titik temu.
"Saat ini memang publik banyak yang menggunakan. Maka itu perlu ada payung hukumnya segera," kata Fadli saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mempertanyakan tentang payung hukum bagi ojek dan taksi online sebelum munculnya aplikasi transportasi berbasis online kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
Ini mengingat, lanjut Yudi, bila ojek dan taksi online beroperasi maka hal itu bisa merugikan banyak pihak. Diantaranya pengemudi ojeknya, konsumen, dan juga pemerintah daerah.(yn)