Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Selasa, 05 Jan 2016 - 10:15:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Tarik Ulur Dana Ketahanan Energi, Jokowi Tengah Pencitraan?

38bbm.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pertengahan Desember 2015 lalu, pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

"Kita sudah menghitung bahwa harga keekonomian premium yang semula Rp 7.300 per liter, menjadi Rp 6.950. itu harga ke-ekonomian. Kemudian kita memungut dana ketahanan energi dana pengurasan fosil Rp 200. Dengan demikian nanti harga baru premium Rp 7.150. dengan itu kita menyimpan Rp 200 per liter untuk dipupuk dikumpulkan menjadi dana ketahanan energi yang diarahkan untuk membangun energi terbarukan," kata Sudirman.

Sementara itu dari penurunan solar, pemerintah memungut dana ketahanan energi sebesar Rp 300. Seperti yang diutarakan Sudirman Said.

"Solar yang semula Rp 6.700, harga ke-ekonomian baru nya menjadi Rp 5.650, tapi kemudian kita tambah kan Rp 300 per liter sehingga harga baru nya menjadi Rp 5.950 per liter solar," rincinya.

Pungutan 'liar' tersebut menimbulkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Alasannya kebijakan tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan jika diberlakukan pemerintah terancam melanggar undang-undang. Meski pemerintah berpegang pada peraturan pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 pasal 27.

Namun, hal itu dibantah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, tidak ada pengaturan yang membenarkan pungutan kepada warga masyarakat konsumen BBM dalam PP tersebut.

Yusril membeberkan bahwa PP 79 tahun 2014 itu dikeluarkan untuk melaksanakan norma pada pasal 11 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, bukan untuk melaksanakan pasal 27.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PP dikeluarkan secara spesifik untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya dan hanya dikeluarkan jika diperintahkan UU tersebut.

Akibat banyaknya penolakan, akhirnya seperti biasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun membatalkan pungutan dana ketahanan energi yang harusnya berlaku mulai Selasa (5/1/2016).

"Presiden telah memberikan keputusan, kita siapkan aturan (terkait Dana Ketahanan Energi) dan harus melalui mekanisme APBN," kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Namun yang menjadi pertanyaan publik, apakah setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh sebuah lembaga/kementerian dikonsultasikan dulu dengan presiden atau tidak? Karena banyak keputusan pemerintah yang mengalami tarik ulur, atau kah Presiden Jokowi tengah melakukan pencitraan?.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement