
JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ Ronny Setiawan.
Setelah dicabutnya SK Rektor Nomor 01/SP/2016 Tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, Ronny bisa aktif kembali menjadi mahasiswa program studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNJ.
Hal tersebut tertuang dalam pernyataan bersama pimpinan UNJ bersama BEM UNJ yang diadakan di gedung Rektorat UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2016).
Terdapat lima poin yang disepakati antara kedua belah pihak. Tujuannya, tak lain untuk menciptakan suasana kondusif di kalangan civitas akademika UNJ.
Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Ronny Setiawan, Rektor UNJ, Pembantu Rektor I, II, III, dan IV, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, serta disaksikan langsung oleh perwakilan Ikatan Alumni dan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini yang sedang menjalani program pascasarjana di UNJ.
Usai islah, rektor dan jajarannya langsung menggelar rapim yang saat ini masih berlangsung untuk membicarakan pencabutan SK. Dalam kesepakatan islah juga disertai tanda tangan di atas materai oleh Ronny.(yn)