JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan selain milik Damayanti Wisnu Putranti di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/1/2016).
Ruangan lain yang digeledah adalah milik anggota Fraksi PKS Yudi Widiana Adia, yang juga merupakan rekan satu komisi Damayanti di Komisi V.
Dari ruangan Yudi, KPK mengamankan satu unit komputer dan beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus korupsi yang menjerat Damayanti.
Langkah KPK menggeledah ruangan Yudi dinilai salah. Pasalnya, dalam surat tugas yang dibawa petugas KPK hanya menuliskan bahwa penggeledahan dilakukan "atas nama Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V dan kawan-kawan". Tidak terdapat nama lain, termasuk nama Yudi Widiana Adia. Namun, ruangan Yudi malah ikut digeledah.
Selain itu, tanggal surat yang tertera dalam surat tugas KPK adalah "14 Jakarta 2016" dan bukan "15 Januari 2016".
Sementara, nama penyidik KPK HN Christian yang berdebat dengan pimpinan DPR ternyata tak tercantum dalam surat tugas tersebut.
Yang paling mendasar, KPK telah membawa pasukan tempur (brimob) lengkap dengan atributnya. Dengan membawa pasukan, KPK dianggap tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. (mnx)