Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 29 Jan 2016 - 13:01:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Sakit Sesak, RJ Lino Tak Penuhi Panggilan KPK

66rj-lino.jpg
RJ Lino (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail menyampaikan keterangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya tidak dapat menjalani pemeriksaan sebagai tesangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II.

"RJ Lino tidak hadir karena sakit selesai pemeriksaan di Mabes Polri kemarin beliau merasa agak sesak dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Kita minta waktu. Hari inipun masih di observasi. Kayanya kena serangan ringan. Jadi kita harap KPK mau menunda pemeriksaan," ujar Maqdir Ismail saat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Menurut Maqdir, kliennya itu sudah siap menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini tetapi karena keadaan sedang sakit maka RJ Lino tidak bisa hadir.

"Beliau sudah siap diperiksa saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu," ungkapnya.

Diketahui pada awal 2014, KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II. Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014 perjalanan penyelidikan, KPK telah memeriksa Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan. Usai dimintai keterangan pada 15 April 2014, RJ Lino saat itu mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007. Namun, sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung. (mnx)

tag: #kpk  #pelindo-ii  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...