Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Feb 2016 - 13:17:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kepada Hakim Tipikor, Ahok 'Pelintir' Evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014

17ahok-sidang-tipikor-2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengklaim pembelian lahan RS Sumber Waras, di Grogol, Jakarta Barat, pada APBD Perubahan (APBD-P) 2014, tidak bermasalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok ketika menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang pengadaan UPS untuk terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) kemarin.

"Enggak ada catatan (Kementerian Dalam Negeri terkait) Sumber Waras?" tanya Ketua Majelis Hakim, Sutardjo.

"Sumber Waras masuk KUA-PPAS," jawab Ahok singkat.

Ahok pun berkilah, bahwasanya pembelian lahan seluas 3,6 ha itu sudah sesuai rencana pembangunan pemberintah daerah (RPJMD) 2013-2017.

"Kenapa berani masukkan Sumber Waras? Karena memang RPJM-nya, kita mau menambah RS," katanya.

Namun, berdasarkan salinan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2014 yang diperoleh TeropongSenayan, pembelian sebagian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) memang tercantum.

Hal tersebut tercantum pada poin 3 huruf e terkait peningkatan pencapaian target RPJMD, khususnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun Rumah Sakit Jantung dan Kanker," demikian bunyi halaman 6 PPAS Perubahan APBD 2014.

Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014, ada catatan tentang pembelian lahan tersebut. Ini, tercantum pada Kepmendagri No. 903-3717/2014 tertanggal 22 September 2014.

"Belanja modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dianggarkan Rp800.000.000.000,00 dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker pada SKPD Dinas Kesehatan," bunyi catatan itu pada halaman 21 lampiran Kepmendagri.

Karenanya, Pemprov DKI diminta mempedomani Permendagri No. 72/2012, dengan memperhatikan sisa waktu dan tahapan pelaksanaan APBD-P 2014, dan pembelian lahan harus dilakukan SKPD terkait sesuai Pasal 27 PP No. 58/2005.‎ (mnx)

tag: #ahok  #korupsi-ups  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...