Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Feb 2016 - 13:17:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kepada Hakim Tipikor, Ahok 'Pelintir' Evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014

17ahok-sidang-tipikor-2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengklaim pembelian lahan RS Sumber Waras, di Grogol, Jakarta Barat, pada APBD Perubahan (APBD-P) 2014, tidak bermasalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok ketika menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang pengadaan UPS untuk terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) kemarin.

"Enggak ada catatan (Kementerian Dalam Negeri terkait) Sumber Waras?" tanya Ketua Majelis Hakim, Sutardjo.

"Sumber Waras masuk KUA-PPAS," jawab Ahok singkat.

Ahok pun berkilah, bahwasanya pembelian lahan seluas 3,6 ha itu sudah sesuai rencana pembangunan pemberintah daerah (RPJMD) 2013-2017.

"Kenapa berani masukkan Sumber Waras? Karena memang RPJM-nya, kita mau menambah RS," katanya.

Namun, berdasarkan salinan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2014 yang diperoleh TeropongSenayan, pembelian sebagian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) memang tercantum.

Hal tersebut tercantum pada poin 3 huruf e terkait peningkatan pencapaian target RPJMD, khususnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun Rumah Sakit Jantung dan Kanker," demikian bunyi halaman 6 PPAS Perubahan APBD 2014.

Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014, ada catatan tentang pembelian lahan tersebut. Ini, tercantum pada Kepmendagri No. 903-3717/2014 tertanggal 22 September 2014.

"Belanja modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dianggarkan Rp800.000.000.000,00 dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker pada SKPD Dinas Kesehatan," bunyi catatan itu pada halaman 21 lampiran Kepmendagri.

Karenanya, Pemprov DKI diminta mempedomani Permendagri No. 72/2012, dengan memperhatikan sisa waktu dan tahapan pelaksanaan APBD-P 2014, dan pembelian lahan harus dilakukan SKPD terkait sesuai Pasal 27 PP No. 58/2005.‎ (mnx)

tag: #ahok  #korupsi-ups  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...