
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin (27) dengan tersangkanya Jessica Kumala Wongso (27) terus mengumpulkan resume berkas pemeriksaan.
Salah satu berkas tersebut yakni berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Jessica.
"Jadi berkas (pemeriksaan) ini tebal sekali, seperti membuat disertasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2016).
Berkas itu terdiri atas BAP pemeriksa, BAP saksi ahli, dan kumpulan alat bukti. Krishna berujar, berkas tersebut akan dibuat ringkasannya dan diambil setiap poin yang penting.
"Nah, itu akan dianalisis dengan kumpulan pemeriksaan tersebut," katanya.
Krishna menambahkan, berkas tersebut melibatkan saksi dari berbagai disiplin ilmu serta didasarkan pada metode penyelidikan dan penyidikan.
"Tidak boleh ngarang-ngarang, ada standar operasional prosedurnya," ucapnya. Saat ini berkas tersebut sedang dilengkapi, sementara saksi-saksi yang dibutuhkan menurut dia sudah cukup.
Terkait dengan adanya dua versi rekonstruksi milik penyidik dan Jessica, dalam hal perbedaan pada beberapa adegan, Krishna mengatakan keduanya akan tetap dibawa ke pengadilan.
"Dua rekonstruksi dalam satu berkas, nanti hakim yang menilai," tuturnya.
Rencananya, kata Krishna, berkas mulai dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.
"Berkas dikebut, minggu depan Insha Allah kami upayakan diserahkan tahap pertama ke jaksa penuntut umum," ujarnya. Menurut Krishna, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(yn)