JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menganggap bahwa penundaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) belum lah cukup.
"Seharunya bukan hanya ditunda, tapi dibatalkan dan dicoret dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," tandas dia saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Senin (22/02/2016).
Walaupun begitu, kata dia, ICW tetap mengapresiasi sikap Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI akan hal tersebut.
"Kita apresiasi sikap presiden yang mendengarkan masukan publik," ujar dia.
Namun sekali lagi, ucap Donald, ICW berharap agar polemik terkait revisi UU KPK dapat diselesaikan dengan tidak meneruskannya lagi di DPR.
"Namun agar gonjang-ganjing revisi tidak sering muncul, harusnya rencana revisi UU KPK bukan ditunda, melainkan dibatalkan," tegas dia.(yn)