Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 24 Feb 2016 - 15:24:01 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Tax Amnesty Sarat Kepentingan Pengemplang Pajak

30TAX.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Isu adanya pertukaran kepentingan terkait revisi UU KPK dengan revisi UU Tax Amnesty terus menjadi perdebatan hangat ditengah publik.

Pasalnya, kedua ruu tersebut ditenggarai sarat akan kepentingan atau muatan politisnya ketimbang untuk kepentingan masyarakat dan untuk itulah RUU tersebut musti distop pembahasannya.

Betapa tidak, misalnya, RUU Tax Amnesty dianggap sebagian publik tak terlepas dari kepentingan para pengemplang pajak agar lolos dari kewajibannya selaku wajib pajak.

Sedangkan terkait revisi UU KPK, publik menganggap adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan kinerja yang dilakukan KPK selama ini.

Khusus mengenai RUU Tax Amnesti, banyak pihak juga tak terkecuali anggota Fraksi di DPR yang tidak setuju ruu Tax Amnesty masuk dalam prolegnas saat ini.

Misalnya saja, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengingatkan agar RUU Tax Amnesty tidak terburu-buru masuk prolegnas.

"Pembahasan draft RUU Tax Amnesty tidak boleh buru-buru," kata dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (24/02/2016).

Pasalnya, lanjut dia, masih banyak poin-poin yang belum dibahas secara tegas dalam ruu Tax Amnesty tersebut dan untuk itulah perlu kehati-hatian dan detail dalam membahas RUU tersebut.

Paling tidak, kata dia, ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum melakukan pembahasan dalam RUU Tax Amnesty tersebut.

"Pertama, draft ruu tersebut harus dipastikan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak dan lebih jauh lagi ruu itu bisa menjamin reformasi tata kelola perpajakan yang selama ini bermasalah," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, pembahasan ruu Tax Amnesty harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bukan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

"Harus dipastikan pemberian Tax Amnesty adil dan proporsional serta tidak ada diskriminasi dimana antara pengemplang pajak dengan orang yang patuh bayar pajak pemberian amnestynya disamakan. Jangan sampai Tax Amnesty justru menguntungkan pengemplang pajak dan merugikan pihak-pihak yang selama ini patuh bayar pajak," tegas dia. (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...