JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan kepada pembantu rumah tangganya, Toipah (20).
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan dalam sidang panel akan memberhentikan Ivan Haz dari anggota DPR RI.
"Kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan jadi anggota DPR," tegas Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Seperti diketahui Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya tadi malam (29/2). Ivan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(yn)