JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan revisi Permen ESDM No 37 Tahun 2015, bertujuan untuk membangun infrastruktur gas bumi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
"Permen ESDM nomor 6 Tahun 2016 yang merevisi permen sebelumnya, bertujuan untuk mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan ketahanan energi nasional," kata Sudirman dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Sudirman mengatakan ada beberapa alasan yang mendorong pihaknya mengeluarkan beleid itu seperti, pengelolaan gas bumi dalam negeri kurang efisien dan efektif.
"Kemudian, infrastruktur gas bumi di dalam negeri tidak terbangun dan harga gas bumi antar daerah punya disparitas (perbedaan) harga yang tinggi," ujar dia.
Selain tujuan-tujuan tersebut di atas, mantan Dirut PT Pindad itu mengatakan revisi payung hukum tersebut juga diharapkan mendorong transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam perdagangan gas bumi.
Dalam Permen ESDM No 6 Tahun 2016 ini, Sudirman melanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas Kementerian ESDM, pertama adalah penyediaan gas bumi untuk konsumen gas, seperti rumah tangga, kendaraan, industri pupuk, dan pembangkit listrik.
"Gas bumi ini juga nantinya akan digunakan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) dan sebagai bahan bakar," ujarnya.
Permen ini juga dinyatakan oleh Kementerian ESDM, tidak mendiskriminasikan pedagang gas, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
"Peraturan ini tidak memberlakukan diskriminasi, jika mau jualan gas, harus ada kemauan membangun infrastrukturnya," kata dia.
Dari informasi yang dihimpun Antara, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2016 sudah diterbitkan pada Bulan Februari tahun 2016 lalu.(yn)