Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 08 Mar 2016 - 18:44:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri ESDM Klaim Revisi Permen 37/2015 Dorong Pembangunan Infrastruktur

19sudirman-said-indra.jpg
Sudirman Said (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan revisi Permen ESDM No 37 Tahun 2015, bertujuan untuk membangun infrastruktur gas bumi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

"Permen ESDM nomor 6 Tahun 2016 yang merevisi permen sebelumnya, bertujuan untuk mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan ketahanan energi nasional," kata Sudirman dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Sudirman mengatakan ada beberapa alasan yang mendorong pihaknya mengeluarkan beleid itu seperti, pengelolaan gas bumi dalam negeri kurang efisien dan efektif.

"Kemudian, infrastruktur gas bumi di dalam negeri tidak terbangun dan harga gas bumi antar daerah punya disparitas (perbedaan) harga yang tinggi," ujar dia.

Selain tujuan-tujuan tersebut di atas, mantan Dirut PT Pindad itu mengatakan revisi payung hukum tersebut juga diharapkan mendorong transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam perdagangan gas bumi.

Dalam Permen ESDM No 6 Tahun 2016 ini, Sudirman melanjutkan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas Kementerian ESDM, pertama adalah penyediaan gas bumi untuk konsumen gas, seperti rumah tangga, kendaraan, industri pupuk, dan pembangkit listrik.

"Gas bumi ini juga nantinya akan digunakan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) dan sebagai bahan bakar," ujarnya.

Permen ini juga dinyatakan oleh Kementerian ESDM, tidak mendiskriminasikan pedagang gas, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.

"Peraturan ini tidak memberlakukan diskriminasi, jika mau jualan gas, harus ada kemauan membangun infrastrukturnya," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun Antara, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2016 sudah diterbitkan pada Bulan Februari tahun 2016 lalu.(yn)

tag: #sudirman-said  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...