JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fakta baru kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) kembali terungkap. Kali ini soal biaya balik nama senilai Rp 40 miliar dipertanyakan.
Sebab hingga saat ini lahan tersebut belum juga balik nama. Meskipun pembelian sudah berlangsung pada 1,5 tahun silam.
"Duitnya ini kemana?, lalu kenapa hingga kini belum juga dibalik nama?," kata Wakil Ketua Pansus RS Sumber Waras DPRD, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Dijelaskan Prabowo, pada Pasal 4 salinan Pelepasan Hak yang dibuat oleh Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan jelas menuliskan bahwa biaya balik nama atas pihak kedua (red-Pemprov) untuk mendapatkan sesuatu hak sesuai yang terdapat diatasnya atas nama pihak kedua dipikul dan dibayar oleh pihak pertama (red-RS Sumber Waras).
"Artinya, hingga saat ini uang Pemprov senilai Rp 40 miliar masih ada ditangan pihak yayasan Sumber Waras. Karena sampai sekarang kan belum balik nama, kenapa uang tersebut dibiarkan begitu saja," jelas Prabowo dengan nada penasaran. (Icl)