Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 26 Nov 2014 - 08:18:39 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Gelar Paripurna Tetapkan Revisi UU MD3

57agus hermanto.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hari ini DPR mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk dalam program legislasi nasional 2014. Paripurna ini dapat digelar setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan sinkronisasi revisi UU tersebut di Badan Legislasi DPR.

"Sidang paripurna nanti agendanya pengesahan untuk perubahan UU MD3 sekaligus menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan di sidang paripurna nanti," cetus Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Rabu (26/11).

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, UU MD3 akan menjalani proses pembahasan di pansus sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Targetnya sebelum memasuki masa reses DPR 5 Desember nanti revisi UU MD3 itu sudah bisa selesai. Terbatasnya waktu pembahasan, untuk mencapai target tersebut bukan persoalan mudah. Apalagi sejak awal revisi UU ini dimulai dengan banyak polemik.

Pembahasan revisi UU MD3 ini tergolong istimewa karean rapat-rapat dewan yang lain belum bisa dimulai. Bahkan revisi UU ini satu-satunya produk UU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014. Revisi UU ini hanya menyangkut beberapa pasal yang sempat menjadi polemik di DPR hingga memicu munculnya dua kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Karena materi pembahasan hanya yang berkaitan dengan hak dan kedudukan DPR, lanjut Agus, pihak DPD tidak dilibatkan. "Kami konsen dengan waktu yang ada sangat ketat, agar cepat selesai, bisa bersinergi di DPR untuk menjalankan fungsi DPR," pungkasnya.(ss)

tag: #Agus Hermanto  #FPD  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement