Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 12 Apr 2016 - 16:32:16 WIB
Bagikan Berita ini :

KAMMI Jakarta Desak KPK Tangkap dan Penjarakan Ahok

15kammi-kpk-12042016-2.jpg
Aksi Demonstrasi di Depan Gedung KPK, Selasa (12/4/2016) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DKI Jakarta Abi Subhan Rahmat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus korupsi mega skandal yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Salah satunya adalah kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 191 miliar. Dimana, BPK menyebut proses pembelian tanah tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang terkait.

“Namun, Gubernur membantah, sudah sesuai prosedur. Sudah ada dalam KUA-PPAS P tahun 2014, dan Dewan menyetujui. Tentu yang dimaksud BPK bukan sudah ada atau tidak adanya dalam KUA-PPAS. Tetapi prosedur sebelum program pembelian tanah tersebut masuk dalam KUA-PPAS itulah yang menjadi pokok masalah,” kata Abi Subhan, Selasa (12/4/2016).

Sementara, lanjut Abi, rencana program yang masuk dalam KUA PPAS harus bisa dipertanggungjawabkan apakah sudah melalui perencanaan dan kajian sesuaiPerpresNo 71/2012, atau belum.

“Disinilah BPK tampaknya menemukan adanya aturan perundangan yang dilanggar,” kata Abi.

Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, menurut Abi, sudah cukup gamblang menunjukkan ada indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berakibat adanya kerugian keuangan daerah.

“Sehingga tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak menangkap dan memenjarakan Ahok,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Namun, BPK menilai proses pembelian itu tak sesuai prosedur. BPK sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Temuan BPK menunjukkan Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras lebih mahal. Hitungan BPK, negara rugi hingga Rp 191 miliar. (mnx)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...