
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Reklamasi pulau Serangan, Bali yang cukup massif dan perusakan ekosistem mangrove, membuat Rajiv, anggota DPR RI Komisi IV angkat bicara.
Menurut Rajiv, reklamasi pulai serangan selama puluhan tahun telah membuat perubahan bentang alam secara drastis.
Berdasarkan data spasial, sejak tahun 1985 hingga 2024, akibat reklamasi pantai Pulau Serangan luas pulau serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.
“Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya kalau dirata-ratakan setiap tahun pulau serangan bertambah luas 10 hektar,” kata Rajiv dalam siaran persnya Minggu (26/4/2026).
Lebih lanjut Politisi partai NasDem ini mengatakan pulau Serangan dahulu merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir, kini telah mengalami perubahan bentang alam secara drastis akibat reklamasi.
“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” tegas Rajiv.
Politisi muda ini juga mengutip penelitian yang dilakukan ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat bahwa kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan menimbulkan dampak negatif berupa abrasi pantai, kehilangan atau kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian dan persoalan pembebasan tanah.
“Ada kajian akademik peniliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” katanya
Ia juga mengungkapkan dampak ekologis berupa abrasi dan gangguan ekosistem penyu dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi.
Situasi menjadi semakin serius ketika ada aduan masyarakat yang menunjukkan adanya dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” ungkap Rajiv.
Rajiv menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan.
Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya. Karena itu, tindakan tegas perlu segera dilakukan. Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi pulau Serangan Bali.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Menurut Rajiv langkah penghentian sementara ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal.