Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Apr 2026 - 17:51:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

tscom_news_photo_1777027910.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector yang merugikan banyak pihak. Terbaru, debt collector menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.

Abdullah menilai tindakan tersebut harus ditindak tegas karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah, Jumat (24/2/2026).

Seperti diketahui, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya modus nakal debt collector saat hendak menagih utang ke rumah debitur. Terbaru, debt collector menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.

Debt collector berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi. Aksi tipu-tipu itu diduga untuk membuat keributan.

Menurut Abdullah, penggunaan ambulans secara fiktif sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Hal yang sama berlaku pada damkar, yang berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu.

Oleh karenanya, Abduh mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.

“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelas Abduh.

Lebih lanjut, Anggota Komisi Hukum DPR ini menegaskan bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih terus berulang. Abduh merinci, mulai dari intimidasi dan kekerasan hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.

“Sekarang mereka pakai modus baru melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan ambulans dan damkar,” sebut Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

Dengan masih maraknya perilaku nakal debr collector, Abduh pun menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif.

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkas Abduh.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement