
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.
“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (22/4/2026).
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna kemarin, Selasa (21/4), setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan. UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT.
Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
“UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” paparnya.
Usai UU PPRT disahkan, Cucun menilai substansi terpentingnya adalah bagaimana Negara memastikan bahwa norma hukum yang telah dibentuk dapat bekerja efektif.
“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.
Cucun pun mendorong agar aturan pelaksana UU PPRT yang nantinya akan disusun Pemerintah dapat dibangun dengan model implementasi yang mampu diterima oleh dua pihak sekaligus, yakni pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Hal ini lantaran hubungan kerja yang berlangsung di ruang privat rumah tangga sering dibangun atas dasar kepercayaan personal, tidak selalu terdokumentasi secara tertulis, dan dalam banyak kasus bercampur dengan relasi sosial yang membuat batas antara pekerjaan, tanggung jawab, dan hak menjadi kabur.
“Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” jelas Cucun.
Ditambahkannya, UU PPRT tidak boleh berhenti dibaca sebagai kemenangan normatif semata. Menurut Cucun, masyarakat perlu memahami mengenai pengakuan hak atas upah layak, jam kerja, jaminan sosial, cuti, perlindungan dari kekerasan, dan akses penyelesaian perselisihan dalam profesi PRT.
“Untuk itu, Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Di sisi lain, Cucun memandang pengesahan UU PPRT perlu menjadi dorongan bagi Pemerintah dalam menata sistem pendataan pekerja domestik yang selama ini sangat terbatas.
“Sebab tanpa basis data yang memadai, Negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” papar Cucun.
Terkait hal tersebut, Cucun menilai pelaksanaan UU membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
“Karena isu pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga perlindungan perempuan, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hingga penguatan layanan pengaduan di tingkat daerah,” terangnya.
Secara strategis, Cucun memandang penting agar Pemerintah segera menyiapkan peta implementasi bertahap yang realistis.
“Kami memahami tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus, tetapi masyarakat perlu melihat bahwa Negara memiliki urutan prioritas yang jelas,” ucap Cucun.
Menurut Pimpinan DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, urutan prioritas itu mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai sosialisasi kepada masyarakat. Cucun juga menekankan pentingnya peraturan mengenai standardisasi perjanjian kerja sederhana.
“Termasuk integrasi bertahap pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional,” ujar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.
Cucun pun menyinggung bahwa dalam masyarakat Indonesia, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dibentuk dalam kerangka sosial yang sangat personal. Bahkan dianggap seperti bagian keluarga.
“Namun justru dalam relasi seperti itulah batas perlindungan hukum
perlu diperjelas agar kedekatan sosial tidak menjadi alasan hilangnya kepastian hak-hak dasar teman-teman PRT,” kata Cucun.
Cucun mengingatkan, UU PPRT dirancang untuk memastikan relasi kemanusiaan berdiri di atas penghormatan yang setara terhadap martabat kerja.
“Kehadiran UU PPRT juga dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU PPRT memastikan pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan profesi lain,” urainya.
Cucun menegaskan, DPR akan terus mengawal dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas hukum baru di masyarakat. Termasuk UU PPRT.
“Pada titik inilah pengesahan UU
PPRT harus dibaca bukan sebagai
akhir pembahasan, melainkan
awal dari kerja Negara untuk
memastikan perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Cucun.