
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar SMA di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat dikeroyok kelompok remaja. Ia pun mendorong dilakukanya pemetaan terhadap kelompok-kelompok berisiko.
“Tentunya peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Kita harap Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap seluruh pelaku dan memproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sarifuddin Sudding, Jumat (24/4/2026).
Sebagai informasi, kasus meninggalnya seorang siswa SMA berinisial IDS karena dianiaya dengan brutal tengah menjadi perhatian. Remaja berusia 16 tahun ini meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dipicu motif balas dendam.
Dari keterangan sang ayah, anaknya sempat ditanya terkait keterlibatan dalam sebuah geng sebelum akhirnya dianiaya secara brutal. Meski IDS menyatakan tidak tergabung dalam geng yang dimaksud para pelaku, ia tetap dianiaya sampai luka parah hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu.
Diketahui, IDS dikeroyok sejumlah pemuda secara brutal. Mulai dari dipukuli, disundut rokok, ditusuk dengan gunting, sampai dilindas dengan motor berkali-kali.
Terkait hal ini, Sudding menilai diperlukan pendekatan yang lebih luas terhadap persoalan kekerasan di kalangan anak muda.
“Melihat kekerasan fatal terhadap pelajar di Bantul, ini harus menjadi perhatian semua pihak bahwa ada tuntutan penanganan hukum yang mampu memutus pola kekerasan berulang di kalangan remaja,” tuturnya.
Sudding pun memandang, meninggalnya IDS setelah mengalami pengeroyokan menunjukkan bahwa pola kekerasan remaja di Indonesia telah memasuki fase yang tidak lagi dapat dibaca sebagai benturan spontan antarindividu.
“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berlangsung dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya tindak pidana individual,” ungkap Sudding.
“Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda yang melakukan kekerasan tanpa pertimbangan konsekuensi hukum memadai,” sambungnya.
Menurut Sudding, hal ini menjadi sinyal bahwa pendekatan pencegahan dan efek kehadiran hukum di ruang sosial remaja belum sepenuhnya terbaca sebagai batas yang nyata.
“Dan yang perlu menjadi perhatian dalam kasus seperti ini bukan hanya percepatan penangkapan seluruh pelaku, tetapi bagaimana proses hukum mampu membaca keseluruhan konstruksi peristiwa,” jelas Sudding.
Konstruksi yang dimaksud seperti apakah terdapat unsur perencanaan, bagaimana komunikasi antarpelaku terbentuk, apakah ada pola keterlibatan kelompok yang sebelumnya juga pernah muncul dalam konflik serupa, serta apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari dinamika kekerasan yang sudah berkembang lebih dulu di lingkungan sosial tertentu.
Menurut Sudding, pendekatan seperti ini penting karena tanpa pembacaan utuh terhadap pola kejadian, penanganan hukum sering berhenti pada individu pelaku tanpa menyentuh sumber reproduksi kekerasan itu sendiri.
“Berulangnya kasus kekerasan fatal di kalangan pelajar memperlihatkan adanya ruang sosial di mana ancaman hukum belum cukup hadir sebagai faktor pengendali perilaku,” ucapnya.
Dalam banyak kasus, Sudding menilai pelaku remaja bertindak dalam kelompok yang menunjukkan adanya rasa terlindungi secara psikologis ketika tanggung jawab tersebar di antara banyak orang.
“Situasi ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya bergerak cepat setelah kejadian,
tetapi juga membangun pola pencegahan berbasis pemetaan kelompok berisiko di daerah daerah yang menunjukkan kecenderungan konflik remaja berulang,” papar Sudding.
Adapun dalam kasus di Bantul, Polisi telah mengamankan dua pelaku yakni BLP alias BR (18 tahun) dan YP alias B (21 tahun) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu lima pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kasus ini kemungkinan akan menggunakan pasal UU perlindungan anak serta Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur mengenai sanksi bagi kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Pada konteks tersebut, Sudding menilai penegakan hukum dalam kasus anak tidak boleh kehilangan ketegasan, tetapi juga harus memiliki kemampuan membaca konteks sosial secara lebih dalam.
“Ketika pelaku masih berada pada usia remaja, negara memang berkewajiban menjaga prinsip perlindungan anak dalam proses hukum,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Meski begitu, Sudding mengingatkan agar perlindungan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa tindakan kekerasan berat kehilangan konsekuensi yang jelas.
“Dan APH juga harus membedakan latar belakang pelaku, mana yang masuk kategori remaja, dan mana yang sudah berusia dewasa karena penanganan hukumnya akan berbeda,” imbuh Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyebut, sistem peradilan anak diuji saat penegakan hukum mampu memberi ruang pembinaan tanpa mengaburkan pesan serius. Sudding menggarisbawahi pesan yang dimaksud.
“Bahwa kekerasan yang menghilangkan nyawa tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sudding menekankan agar aparat penegak hukum menjadikan kasus seperti ini sebagai bahan evaluasi terhadap pola kekerasan remaja yang semakin sering melibatkan mobilitas cepat, komunikasi digital, dan pengorganisasian informal.
“Banyak konflik antarremaja hari ini berkembang melalui saluran yang tidak terlihat secara fisik, tetapi meninggalkan jejak digital yang sebenarnya dapat dibaca lebih awal apabila sistem deteksi sosial dan keamanan lokal bekerja lebih terintegrasi,” kata Sudding.
“Karena itu, penanganan tidak cukup hanya bersifat reaktif setelah kejadian, melainkan perlu didorong menjadi bagian dari strategi pencegahan kriminalitas usia muda,” tambahnya.
Menurut Sudding, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kasus berat seperti ini menghasilkan pembelajaran kelembagaan bagi aparat.
“Penangkapan pelaku penting, tetapi yang lebih menentukan adalah apakah kasus ini mendorong pembaruan cara kerja dalam membaca potensi kekerasan remaja,” urai Sudding.
“Termasuk memperkuat koordinasi dengan lingkungan pendidikan dan keluarga, serta membangun kehadiran hukum yang lebih terasa di wilayah yang memiliki kerentanan konflik antarkelompok muda,” lanjutnya.
Sudding juga beranggapan kasus di Bantul memperlihatkan bahwa kekerasan yang berulang di kalangan pelajar tidak dapat lagi diperlakukan sebagai insiden terpisah.
“Setiap peristiwa membawa pesan yang sama yakni ketika hukum hadir setelah korban jatuh, Negara masih menyisakan pekerjaan besar untuk memastikan bahwa kehadirannya juga terasa sebelum kekerasan terjadi,” ucap Sudding.
Komisi III DPR pun disebut akan menempatkan isu ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap efektivitas sistem penegakan hukum dalam merespons perubahan pola kriminalitas remaja yang semakin kompleks.
Sudding juga berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan menempatkan perlindungan terhadap keluarga korban sebagai prioritas.
“Karena ini soal keadilan hukum yang harus dijaga dan dihormati bersama. Kita juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak,” terangnya.
“Bukan hanya dari sektor hukum saja, tapi juga perlunya pendekatan pencegahan lewat sisi pendidikan, psiko sosial, dan nilai-nilai agama,” pungkas Sudding.