JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) alias Ahok yang menyebutkan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 'ngaco' terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurut Fadli, seharusnya Ahok mengetahui tugas dan wewenang BPK. Dimana, lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 itu berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Pembelian lahan RS Sumber Waras senilai Rp 800 miliar yang terindikasi korupsi itu kan menggunakan uang negara, jadi wajar saja BPK melakukan audit investigasi supaya kasus ini jadi terang benderang," ujar Fadli kepada TeropongSenayan, Rabu (13/4/2016).
Lanjut Fadli, BPK telah bekerja sesuai konstitusi dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Belum ada pihak yang mengatakan BPK 'ngawur', dan baru kali ini ada gubernur seperti Ahok yang menyatakan hal itu.
"Tentu ini tidak etis dan bisa menjadi preseden buruk bagi pihak-pihak yang juga diaudit oleh BPK," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahok diperiksa KPK pada Selasa kemarin (13/4/2016) dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Setelah menjalani pemeriksaan KPK selama 12 jam, ahok mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK 'ngaco'.(yn)