Jakarta
Oleh Atto Kuat pada hari Sabtu, 16 Apr 2016 - 06:45:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Enggan Tiru Ahok Soal Cacian di Media, BPK: Silahkan Gugat di Pengadilan

81ahoksongong.jpg
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengaku tidak khawatir apabila ada pihak-pihak yang ingin menggugat ke pengadilan karena tidak puas dengan hasil audit pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kalau ada yang mau menggugat BPK silakan. Ini 'kan negara hukum, semua kebenaran ada di lembaga pengadilan," katanya, di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Harry mengatakan, para auditor BPK sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku disertai bukti-bukti yang kuat, sehingga tidak ada prosedur yang dilanggar dalam audit tersebut.

Karena itu, Harry meminta pihak-pihak yang kurang berkenan dengan audit tersebut untuk menggugat BPK ke pengadilan, daripada saling berdebat di media massa.

"Untuk apa, kita mencaci maki di media. Kita ini mencari kebenaran, kalau memang tidak benar, silakan gugat ke pengadilan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan hasil audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

BPK menyatakan basis pembelian adalah nilai jual objek pajak (NJOP) memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli Pemprov DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras.

Menanggapi perdebatan terkait perbedaan NJOP itu, Harry memberikan perumpamaan bahwa negara akan merugi, apabila membeli tanah dengan harga mahal, tapi manfaat yang diterima tidak sebanding.

"Kyai Tapa itu katakanlah daerah mewah, mungkin sama dengan Mercy. Tomang Utara itu seperti bajaj. Kalau kita beli harga Mercy, tapi dapatnya bajaj, wajar tidak itu. Itu merugikan negara," katanya lagi.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...