Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 18 Apr 2016 - 12:47:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Awasi BPK, Komisi XI Sahkan Kantor Akuntan Publik

99BPK.jpg
Gedung BPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi XI DPR RI baru saja mengesahkan Wisnoe B Soewito dan rekan selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bakal mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan saat menjelaskan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI kepada sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut Heri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”.

Sedangkan, kata dia, ayat (2) menyatakan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik”.

"Berdasarkan Pasal 32 UU BPK tersebut, BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014," ungkap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Adapun, lanjut dia, ketiga calon KAP itu adalah KAP Wisnu B Soewit dan rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng dan rekan serta KAP Husni, Mucharam dan Rasidi

Selain BPK, kata Heri, hal yang sama diajukan pula calon KAP oleh Menkeu. Ketiga nama calon KAP itu adalah, KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono

Dengan demikian, jumlah KAP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah enam calon KAP, terang dia.

Seperti diketahui sebelumnya, terang dia, Komisi XI menggelar rapat pada 12 April 2016 dalam rangka mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon KAP.

"Dengan semakin banyaknya tuntutan atas transparansi dan tata kelola keuangan yang benar, kami memandang posisi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempunyai posisi strategis dalam rangka menjaga objektifitas dan independensi laporan keuangan yang ada," ujar dia.

Jadi, kata dia, Perihal yang paling prinsipil dalam rangka melakukan audit terhadap laporan BPK adalah objektifitas dan independensi ditengah rasionalisasi terkait permasalahan fiskal yang terbatas dan itulah sebabnya KAP diperlukan.

Sehingga laporan yang dihasilkan dapat memenuhi prinsip-prinsip pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sambung dia.

“Setelah mendengar pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Komisi XI memutuskan berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi menunjuk KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan BPK tahun 2015," tutup dia.(yn)

tag: #bpk  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...