Bisnis
Oleh pamudji pada hari Kamis, 21 Apr 2016 - 15:56:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Era Jokowi, Nasib Buruh Perempuan Masih Memprihatinkan

6buruhperempuan.jpg
Nasib buruh perempuan masih memprihatinkan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Analis Politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, berpendapat kondisi buruh perempuan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo masih memprihatinkan karena masih adanya perlakuan diskriminatif.

"Kondisi buruh atau pekerja perempuan Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Buruh perempuan yang bekerja di sektor padat karya, seperti pabrik rokok dan sektor perkebunan kelapa sawit, masih mendapatkan perlakuan yang diskriminatif," kata Andy di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Wujud perlakuan diskriminatif buruh perempuan tersebut di antaranya upah yang masih rendah, tidak mendapatkan fasilitas jaminan sosial, serta hak menstruasi dan reproduktif yang tidak diakui yang justru dapat berujung pemutusan hubungan kerja.

"Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan masih sangat lemah dalam mengatasi hal tersebut," ucap Andy.

Labor Institute Indonesia mengimbau pemerintah agar meninjau ke perkebunan untuk melihat kondisi buruh perempuan untuk kemudian merumuskan kebijakan khusus.

"Tujuannya untuk perlindungan dan kesejahteraan buruh perempuan di Indonesia," kata Andy.

Sementara itu, Ketua Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia (UI) Mia Siscawati mengatakan pemerintah harus mampu memperhatikan hak-hak dasar perempuan dari berbagai lapisan masyarakat dan kelompok sosial.

"Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak perempuan dari beragam kelompok," kata Mia dalam diskusi bertajuk "Kartini dan Perjuangan Perempuan di Masa Sekarang" yang digelar di Jakarta, Rabu (20/4).

Perempuan dari beragam kelompok tersebut di antaranya perempuan miskin kota, perempuan miskin desa, buruh perempuan, anak perempuan, janda, dan perempuan adat.

"Artinya setiap kelompok sosial di dalam kategori perempuan perlu dilindungi karena secara spesifik mereka punya hak tertentu. Jadi tugas negara melakukan rangkaian upaya agar hak-hak mereka tidak terlanggar," kata Mia.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...