Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 23 Apr 2016 - 15:31:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Tax Amnesty Ibarat Barang Haram di Halalkan

82TAX.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengamat Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa RUU Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty yang sedang digagas oleh pemerintah adalah kejahatan diatas kejahatan.

"Pemerintah hendak membuat legal yang tidak legal. Pemerintah hendak menganulir kejahatan menjadi kebaikan dengan merubah status penjahat menjadi pahlawan," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (23/04/2016).

Untuk itu, lanjut dia, RUU Pengampunan Pajak harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan.

"Janganlah karena pemerintah butuh uang besar untuk mengukir monumen sejarah nama pribadi presiden atau kabinet ini maka segala cara ditempuh, yang haram dihalalkan," sindir dia.

Sungguh niat pemerintah untuk menarik dana orang Indonesia yang ada diluar negeri dengan cara memberikan pengampunan pajak adalah bentuk kejahatan yang dilegalkan, ujar dia.

Selain itu, kata dia, Pemerintah ini aneh, demi mengejar uang, rela mengorbankan kebenaran dan penegakan hukum.

"Pemerintahan Jokowi ini jangan menghalalkan yang haram demi kepentingan kekuasaan," tandas dia.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar.

"Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut Ferdinand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih efektif ketimbang mendorong RUU Tax Amnesty.

Yang pertama, kata dia, pemerintah harus memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar.

Yang kedua memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar.

Ketiga melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? Legal atau tidak? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak?

Keempat menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untul membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.

Kelima adalah menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.

Menurutnya, Lima langkah itu yang harusnya segera dilakukan pemerintah, bukan malah mengampuni pengemplang pajak.

Karena dana itu patut diduga bersumber dari dana negara atas hasil proyek atau yang lain lain dan sangat patut diduga dana itu bersumber dari kejahatan keuangan makanya disembunyikan, ungkap dia.

"Saya pikir dana itu disembunyikan bukan sekedar untuk menghindari pajak, tapi memang sangat patut diduga karena bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Untuk itu kami minta agar pemerintah menghentikan RUU Pengampunan Pajak karena itu bentuk kejahatan diatas kejahatan," pungkas dia. (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement